PERBAN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT...
Pasal 125
BAB 6 — UNSUR PELAKSANA TUGAS POKOK
(1) Sisandi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 huruf e bertugas menyelenggarakan kegiatan persandian melalui sarana persandian di lingkungan Polda dan dengan instansi lainnya.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sisandi menyelenggarakan fungsi:
a. pengiriman, penerimaan, dan pengarsipan berita-berita rahasia; b. pengelolaan dan pemeliharaan alat-alat sandi, terdiri dari software, hardware, dan brainware; c. pemanfaatan fasilitas umum untuk kegiatan persandian di lingkungan Polda; dan d. pembinaan teknis persandian di lingkungan Polda.
