PERBAN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT...
Pasal 123
BAB 6 — UNSUR PELAKSANA TUGAS POKOK
(1) Siyanmin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 huruf c bertugas memberikan pelayanan dan pengawasan administratif dalam bentuk surat izin atau keterangan yang menyangkut orang asing, senjata api atau bahan peledak, kegiatan sosial atau politik masyarakat, dan SKCK bagi masyarakat yang memerlukan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Siyanmin menyelenggarakan fungsi: a. pelayanan surat izin atau keterangan yang menyangkut orang asing, senjata api dan bahan peledak, serta kegiatan sosial atau politik masyarakat, dan SKCK; dan b. pengawasan dan pengamanan dalam pelaksanaan pelayanan surat izin atau keterangan.
