PERBAN
Peraturan Badan Nomor 213-ka-xi-2012 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN...
Pasal 3
Pengenaan tarif terhadap mahasiswa STTN tidak mampu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat; b. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) mahasiswa STTN paling rendah adalah sebesar batas minimal kelulusan yang berlaku di STTN; c. mahasiswa STTN tidak pernah mendapat sanksi akademis dan/atau melakukan perbuatan yang dapat mencemarkan nama baik STTN dan BATAN; dan d. mahasiswa STTN tidak sedang memperoleh beasiswa atau ikatan dinas dari sumber lain.
