PERBAN
Peraturan Badan Nomor 213-ka-xi-2012 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN...
Pasal 2
Jumlah mahasiswa STTN tidak mampu yang dikenakan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 paling banyak adalah 5% (lima persen) dari jumlah seluruh mahasiswa STTN setiap tahun.
