PERBAN
Peraturan Badan Nomor 213-ka-xi-2012 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN...
Pasal 1
Mahasiswa STTN yang tidak mampu atau berprestasi, dapat dikenakan tarif sebesar Rp. 0,00 (nol rupiah) untuk tarif biaya: a. Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP); b. kuliah; c. praktikum; d. ujian semester; e. peningkatan sarana dan prasarana; dan f. wisuda mahasiswa.
