Pasal 39
BAB 4 — PENGADAAN BARANG/JASA
(1) Pengadaan dengan dana APBN murni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a dapat dilaksanakan apabila: a. Barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri; b. spesifikasi teknis barang yang diproduksi di dalam negeri belum memenuhi persyaratan; dan/atau c. volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan. d. Penyedia Barang/Jasa yang melaksanakan pengadaan barang/jasa yang diimpor langsung, semaksimal mungkin menggunakan jasa pelayanan yang ada di dalam negeri. e. barang yang membutuhkan pelayanan purna jual harus mempunyai agen resmi pemegang merek yang ditunjuk dan berkantor di INDONESIA; f. pengadaan dengan pembukaan LC/transfer dilaksanakan setelah mendapat izin dari Kementerian Keuangan dan harus dilakukan melalui Bank pemerintah dalam hal ini dilaksanakan oleh Biro Umum; g. barang/bahan yang diimpor atas nama BATAN sepanjang digunakan untuk keperluan keilmuan dapat diberikan pembebasan Bea Masuk dan Pajak Impor. (2) Bantuan luar negeri berupa bantuan teknik/hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b dilaksanakan melalui: a. counterpart project yang dalam pelaksanaan harus berkoordinasi dan menyampaikan rencana kegiatan/penerimaan barang/bahan kepada Unit Kerja Eselon II yang bersangkutan; b. counterpart project melalui Unit Kerja Eselon II yang bersangkutan menyampaikan rencana penerimaan barang/bahan kepada Biro Umum, sebagai bahan untuk pengurusan pengeluaran barang/bahan dari pelabuhan;
c. counterpart project setelah menerima barang segera melaporkan mengenai kesesuaian kondisi dan spesifikasi barang kepada pemberi bantuan dengan tembusan kepada Kepala Biro Perencanaan dan Kepala Unit Kerja Eselon II yang bersangkutan; dan d. barang yang diterima oleh counterpart project sebagaimana dimaksud pada huruf c harus diserahkan kepada KPB yang bersangkutan dengan berita acara serah terima. (3) Kepala Unit Kerja Eselon II setelah menerima barang bantuan teknik/hibah wajib menyampaikan laporan ke Biro Kerja Sama, Hukum, dan Hubungan Masyarakat dengan tembusan ke Biro Umum tentang realisasi bantuan yang telah diterima.
