Pasal 22
BAB 3 — PENGELOLAAN ANGGARAN DAN KEGIATAN
Format pengajuan SPP sesuai dengan lampiran IV dan kelengkapan persyaratannya diatur sebagai berikut: a. SPP-UP (Uang Persediaan) Surat Pernyataan dari KPA menyatakan bahwa UP tersebut tidak untuk membiayai pengeluaran yang menurut ketentuan harus dengan LS. b. SPP-TUP (Tambahan Uang Persediaan)
rincian rencana penggunaan dana TUP dari KPA;
Surat Pernyataan dari KPA bahwa: a) Dana Tambahan UP akan digunakan untuk keperluan mendesak dan akan habis digunakan dalam waktu satu bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan SP2D; b) apabila terdapat sisa dana TUP, harus disetorkan ke Rekening Kas Negara; c) tidak untuk membiayai pengeluaran yang seharusnya dibayarkan secara langsung.
Rekening Koran yang menunjukkan saldo terakhir. c. SPP-GUP (Penggantian Uang Persediaan)
Kuitansi/tanda bukti pembayaran (format kuitansi UP sesuai dengan format pada lampiran V);
Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja (SPTB) sesuai dengan format pada lampiran VI;
Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah dilegalisir oleh Pejabat Penguji dan Penandatangan SPM. d. SPP Untuk Pengadaan Tanah Pembayaran pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan melalui mekanisme pembayaran langsung (LS). Apabila tidak mungkin dilaksanakan melalui mekanisme LS, dapat melalui UP/TUP. Pengaturan mekanisme pembayaran adalah sebagai berikut:
SPP-LS (Pembayaran Langsung) a) Persetujuan Panitia Pengadaan Tanah untuk tanah yang luasnya lebih dari 1 (satu) hektar di kabupaten/ kota; b) fotokopi bukti kepemilikan tanah; c) kuitansi; d) SPPT PBB tahun transaksi; e) Surat persetujuan harga; f) Pernyataan dari penjual bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa dan tidak sedang dalam agunan; g) Pelepasan/ penyerahan hak atas tanah/ akta jual beli dihadapan PPAT; h) SSP PPh final atas pelepasan hak; dan i) Surat pelepasan hak adat (bila diperlukan).
SPP-UP/TUP a) pengadaan tanah yang luasnya kurang dari 1 (satu) hektar dilengkapi persyaratan daftar nominatif pemilik tanah yang ditandatangani oleh KPA; b) pengadaan tanah yang luasnya lebih dari 1 (satu) hektar dilakukan dengan bantuan panitia pengadaan tanah di kabupaten/kota setempat dan dilengkapi dengan daftar nominatif pemilik tanah dan besaran harga tanah yang ditandatangani oleh KPA dan diketahui oleh Panitia Pengadaan Tanah (PPT); c) Pengadaan tanah yang pembayarannya dilaksanakan melalui UP/TUP harus terlebih dahulu mendapat izin dispensasi dari Kantor Pusat Ditjen PBN/Kanwil Ditjen PBN sedangkan besaran uangnya harus mendapat dispensasi UP/TUP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. SPP-LS untuk pembayaran gaji, lembur, dan honorarium/vakasi
- pembayaran Gaji Induk/Gaji Susulan/Kekurangan Gaji/Terusan Penghasilan Gaji/Uang Muka Gaji/ UDW/T, dilengkapi dengan Daftar Gaji untuk jenis pembayaran gaji masing-masing dan fotokopi dokumen pendukung perubahan data pegawai yang telah dilegalisasi oleh Kepala Satker/Pejabat yang berwenang;
- pembayaran UDW/T dibebankan pada akun UDW/T, tanpa memperhatikan pagu dana yang tersedia pada akun berkenaan;
- pembayaran Lembur dilengkapi dengan daftar pembayaran perhitungan lembur yang ditandatangani oleh KPA dan Bendahara Pengeluaran, surat perintah kerja lembur, daftar hadir kerja, daftar hadir lembur, dan SSP PPh Pasal 21;
- pembayaran honorarium/vakasi dilengkapi dengan surat keputusan tentang pemberian honorarium/vakasi, daftar pembayaran perhitungan honorarium/vakasi yang ditandatangani oleh KPA dan Bendahara Pengeluaran, dan SSP PPh Pasal 21. f. SPP-LS non belanja pegawai
- pembayaran pengadaan barang dan jasa: a) Kontrak/SPK yang mencantumkan nomor rekening Penyedia Barang/Jasa; b) Surat Pernyataan KPA mengenai penetapan Penyedia Barang/Jasa; c) Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan/ Berita Acara Kemajuan Pekerjaan; d) Berita Acara Pembayaran; e) Kuitansi yang disetujui oleh KPA; (sesuai dengan format pada lampiran VII); f) Faktur pajak beserta SSP yang telah ditandatangani Wajib Pajak; g) Jaminan Bank atau yang dipersamakan yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga keuangan non bank; h) Dokumen lain yang dipersyaratkan untuk kontrak yang dananya sebagian atau seluruhnya bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri; i) Ringkasan Kontrak yang dibuat sesuai dengan format pada lampiran VIII untuk Rupiah Murni dan lampiran IX untuk PHLN; dan j) Berita Acara pada huruf c) dan huruf d) di atas dibuat sekurang- kurangnya dalam rangkap 5 (lima) dan disampaikan kepada:
a) asli dan 1 (satu) tembusan untuk penerbit SPM; b) masing-masing 1 (satu) tembusan untuk para pihak yang membuat kontrak; c) 1 (satu) tembusan untuk pejabat pelaksana pemeriksaan pekerjaan. 2. pembayaran Biaya Langganan Daya dan Jasa (Listrik, Telepon, dan Air): a) Bukti tagihan Langganan daya dan jasa; b) Nomor Rekening Pihak Ketiga (PT PLN, PT Telkom, PDAM, dan lain-lain); Dalam hal pembayaran Langganan Daya dan Jasa belum dapat dilakukan secara langsung, Satker dapat melakukan pembayaran dengan UP. Tunggakan langganan daya dan jasa tahun anggaran sebelumnya dapat dibayarkan oleh satker setelah mendapat dispensasi/persetujuan terlebih dahulu dari Kanwil Ditjen PBN sepanjang dana tersedia dalam DIPA berkenaan. 3. pembayaran Belanja Perjalanan Dinas harus dilengkapi dengan daftar nominatif pejabat yang akan melakukan perjalanan dinas, yang berisi antara lain: informasi mengenai data pejabat (nama, pangkat/golongan), tujuan, tanggal keberangkatan, lama perjalanan dinas, dan biaya yang diperlukan untuk masing-masing pejabat. Daftar nominatif harus ditandatangani oleh pejabat yang berwenang memerintahkan perjalanan dinas, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang di KPPN. Pembayaran dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran satker kepada para pejabat yang akan melakukan perjalanan dinas. g. SPP untuk PNBP
- UP/TUP untuk PNBP diajukan terpisah dari UP/TUP lainnya;
- UP dapat diberikan kepada satker pengguna sebesar 20% (dua puluh perseratus) dari pagu dana PNBP pada DIPA maksimal sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dengan melampirkan Daftar Realisasi Pendapatan dan Penggunaan Dana DIPA (PNBP) tahun anggaran sebelumnya (sesuai dengan format pada lampiran X). Apabila UP tidak mencukupi dapat mengajukan TUP sebesar kebutuhan riil satu bulan dengan memperhatikan maksimal pencairan (MP);
- Dana yang berasal dari PNBP dapat dicairkan maksimal sesuai dengan formula sebagai berikut:
MP = (PPP x JS) – JPS; MP = maksimal pencairan dana; PPP = proporsi pagu pengeluaran terhadap pendapatan; JS = jumlah setoran; JPS = jumlah pencairan dana sebelumnya sampai dengan SPM terakhir yang diterbitkan; 4. Dalam pengajuan SPM-TUP/GUP/LS PNBP ke KPPN, satker pengguna harus melampirkan Daftar Perhitungan Jumlah MP (sesuai dengan format pada lampiran XI); 5. Pencairan dana harus melampirkan bukti setoran (SSBP) yang telah dikonfirmasi oleh KPPN; 6. Besaran PPP untuk masing-masing satker pengguna diatur berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku; 7. Besarnya pencairan dana PNBP secara keseluruhan tidak boleh melampaui pagu PNBP satker dalam DIPA; 8. Pertanggungjawaban penggunaan dana UP/TUP PNBP oleh KPA, dilakukan dengan mengajukan SPM ke KPPN setempat cukup dengan melampirkan SPTB; 9. Sisa dana PNBP dari satker pengguna di luar angka 8, yang disetorkan ke Rekening Kas Negara pada akhir tahun anggaran merupakan bagian realisasi penerimaan PNBP tahun anggaran berikutnya dan dapat dipergunakan untuk membiayai kegiatan setelah diterima DIPA; 10. Sisa UP/TUP dana PNBP sampai akhir tahun anggaran yang tidak disetorkan ke Rekening Kas Negara, akan diperhitungkan pada saat pengajuan pencairan dana UP tahun anggaran berikutnya; 11. Untuk keseragaman dalam pembukuan sistem akuntansi, penyetoran PNBP agar menggunakan formulir SSBP sesuai dengan format pada lampiran XII.
