PERBAN
Peraturan Badan Nomor 211-ka-xii-2010 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN, PELAKSANAAN,...
Pasal 21
BAB 3 — PENGELOLAAN ANGGARAN DAN KEGIATAN
Pembantu Pelaksana Kegiatan/Pembantu Peneliti mempunyai tugas: a. menyiapkan dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan RKA-KL dan DIPA; dan b. menyiapkan dan menyusun laporan kegiatan/laporan teknis.
