PERBAN
Peraturan Badan Nomor 211-ka-xii-2010 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN, PELAKSANAAN,...
Pasal 23
BAB 3 — PENGELOLAAN ANGGARAN DAN KEGIATAN
Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan SPM menerbitkan SPM dengan mekanisme sebagai berikut: a. Petugas Penerima SPP memeriksa kelengkapan berkas SPP, mengisi daftar SIMAK kelengkapan berkas SPP, mencatat dalam buku pengawasan penerimaan SPP dan membuat/menandatangani tanda terima SPP berkenaan. Selanjutnya petugas penerima SPP menyampaikan SPP dimaksud kepada pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan SPM;
b. Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan SPM melakukan pengujian atas SPP, sebagai berikut:
- memeriksa secara rinci dokumen pendukung SPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memeriksa ketersediaan pagu anggaran dalam DIPA untuk memperoleh keyakinan bahwa tagihan tidak melampaui batas pagu anggaran;
- memeriksa kesesuaian rencana kerja dan/atau kelayakan hasil kerja yang dicapai dengan indikator keluaran;
- memeriksa kebenaran atas hak tagih yang menyangkut antara lain: a) pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran (nama orang/ perusahaan, alamat, nomor rekening dan nama bank); b) nilai tagihan yang harus dibayar (kesesuaian dan/atau kelayakannya dengan prestasi kerja yang dicapai sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak); dan c) jadwal waktu pembayaran.
- memeriksa pencapaian tujuan dan/atau sasaran kegiatan sesuai dengan indikator keluaran yang tercantum dalam DIPA berkenaan dan/atau spesifikasi teknis yang sudah ditetapkan dalam kontrak. c. Setelah dilakukan pengujian terhadap SPP-UP/SPP-TUP/SPP-GUP/SPP- LS, Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan SPM menerbitkan SPM- UP/SPM-TUP/SPM-GUP/SPM-LS dalam rangkap 3 (tiga):
- Lembar kesatu dan kedua disampaikan kepada KPPN; dan
- Lembar ketiga sebagai pertinggal pada satker yang bersangkutan.
