PERBAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2019 tentang BUDAYA PELAYANAN PRIMA DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU...
Pasal 9
BAB 3 — KELEMBAGAAN PELAYANAN PUBLIK
(1) Penanggung jawab penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b yaitu Sekretaris Utama LIPI untuk tingkat Lembaga dan Deputi untuk tingkat Unit Kerja di lingkungan kedeputiannya. (2) Penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas mengoordinasikan penyelenggaraan Pelayanan Publik sesuai dengan Standar Pelayanan dan melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan Pelayanan Publik di lingkungan Unit Kerjanya.
