PERBAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2019 tentang BUDAYA PELAYANAN PRIMA DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU...
Pasal 10
BAB 3 — KELEMBAGAAN PELAYANAN PUBLIK
(1) Pelaksana penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c yaitu pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Unit Kerja. (2) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan suatu tindakan atau serangkaian tindakan Pelayanan Publik.
