PERBAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2019 tentang BUDAYA PELAYANAN PRIMA DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU...
Pasal 8
BAB 3 — KELEMBAGAAN PELAYANAN PUBLIK
(1) Pembina penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a yaitu Kepala Lembaga. (2) Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas penanggung jawab.
