PERBAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2019 tentang BUDAYA PELAYANAN PRIMA DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU...
Pasal 6
BAB 2 — LAYANAN
Layanan informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan penyediaan informasi publik yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh badan publik yang berkaitan dengan LIPI.
