PERBAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2019 tentang BUDAYA PELAYANAN PRIMA DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU...
Pasal 5
BAB 2 — LAYANAN
(1) Layanan sains sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan penyediaan infrastruktur riset nasional, tempat, atau wadah kolaborasi aktivitas kreatif berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi untuk sumber daya manusia iptek, akademisi, industri, instansi pemerintah, dan masyarakat umum. (2) Penyediaan infrastruktur riset nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sumber daya manusia dan perangkat keras atau perangkat lunak.
