PERBAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2019 tentang BUDAYA PELAYANAN PRIMA DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU...
Pasal 31
BAB 9 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik dilakukan oleh Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas LIPI. (2) Pengawasan internal penyelenggaraan Pelayanan Publik dilakukan oleh atasan langsung dari Unit Kerja. (3) Pengawasan eksternal penyelenggaraan Pelayanan Publik dilakukan oleh: a. masyarakat berupa laporan atau pengaduan masyarakat; dan b. kementerian/lembaga terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
