PERBAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2019 tentang BUDAYA PELAYANAN PRIMA DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU...
Pasal 30
BAB 8 — EVALUASI DAN PENILAIAN KINERJA
(1) Unit Kerja berkewajiban melakukan evaluasi dan penilaian kinerja penyelenggara Pelayanan Publik. (2) Evaluasi dan penilaian kinerja penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan indikator yang jelas dan terukur dengan memperhatikan upaya perbaikan prosedur dan/atau penyempurnaan organisasi sesuai dengan asas Pelayanan Publik dan peraturan perundang-undangan.
