PERBAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2019 tentang BUDAYA PELAYANAN PRIMA DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU...
Pasal 29
BAB 7 — PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Penerima layanan yang tidak puas terhadap pengelolaan keluhan dapat mengajukan pengaduan kepada unit pengelola pengaduan masyarakat pada Inspektorat LIPI. (2) Prosedur pengelolaan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala LIPI.
