PERBAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2019 tentang BUDAYA PELAYANAN PRIMA DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU...
Pasal 28
BAB 7 — PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Unit Kerja berkewajiban menggunakan sarana terintegrasi yang telah disediakan melalui sistem informasi untuk menampung keluhan dan menugaskan pelaksana yang berkompeten untuk melayani pengaduan masyarakat. (2) Unit Kerja berkewajiban menindaklanjuti hasil pengelolaan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Unit Kerja berkewajiban mengumumkan alamat korespondensi, alamat surat elektronik, nomor telepon yang dapat dihubungi, dan sarana untuk pengelolaan pengaduan yang disediakan.
