PERBAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2019 tentang BUDAYA PELAYANAN PRIMA DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU...
Pasal 27
BAB 6 — PELAKSANAAN BUDAYA PELAYANAN PRIMA
(1) Pelaksana dalam melayani harus memberikan layanan sesuai dengan tahapan proses pelayanan. (2) Tahapan proses pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. mengawali pelayanan; b. proses pelayanan; dan c. mengakhiri pelayanan.
(3) Setiap tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai sikap pelaksana dalam melayani tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
