PERBAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2019 tentang BUDAYA PELAYANAN PRIMA DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU...
Pasal 26
BAB 6 — PELAKSANAAN BUDAYA PELAYANAN PRIMA
(1) Pelaksana dalam melayani melalui media dalam jaringan (online) harus menggunakan bahasa yang santun dan respon yang cepat. (2) Pelaksana dalam melayani melalui telepon harus berbicara dengan ramah dan sopan.
