PERBAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2019 tentang BUDAYA PELAYANAN PRIMA DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU...
Pasal 25
BAB 6 — PELAKSANAAN BUDAYA PELAYANAN PRIMA
Tindakan pelaksana dalam melayani sebagai berikut: a. empati, perhatian, dan peduli terhadap pelanggan; b. berdiri pada saat menyambut kedatangan pelanggan; c. menanyakan kebutuhan pelanggan; d. mendengarkan dan memahami semua yang disampaikan pelanggan; e. mempersilakan pelanggan menunggu di tempat yang disediakan; f. melayani dengan efektif dan efisien sesuai dengan Standar Pelayanan; g. mendahulukan apa yang menjadi keperluan atau kebutuhan pelanggan; dan h. mengambil tindakan berdasarkan data akurat.
