PERBAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2019 tentang BUDAYA PELAYANAN PRIMA DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU...
Pasal 24
BAB 6 — PELAKSANAAN BUDAYA PELAYANAN PRIMA
Kemampuan pelaksana dalam melayani sebagai berikut: a. menguasai pengetahuan terkait layanan; b. melakukan komunikasi yang efektif; dan c. memahami Standar Pelayanan.
