PERBAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2019 tentang BUDAYA PELAYANAN PRIMA DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU...
Pasal 23
BAB 6 — PELAKSANAAN BUDAYA PELAYANAN PRIMA
Sikap pelaksana dalam melayani sebagai berikut: a. ramah (senyum, salam, sapa, sopan, dan santun); b. penuh simpatik; c. menjunjung tinggi etika dan profesionalisme; d. jujur dan adil; e. disiplin; dan f. netral atau tidak dikriminatif.
