PERBAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2019 tentang BUDAYA PELAYANAN PRIMA DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU...
Pasal 22
BAB 6 — PELAKSANAAN BUDAYA PELAYANAN PRIMA
Petugas penerima tamu dilarang: a. merokok; b. meletakkan peralatan pribadi di tempat yang terlihat penerima layanan; c. menggunakan perangkat hiburan antara lain earphone, headphone, dan speaker; d. memutar film atau musik kecuali musik yang diputar melalui hall sound system; e. menggunakan fasilitas layanan di luar kepentigan dinas; dan f. meninggalkan front office.
