PERBAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2019 tentang BUDAYA PELAYANAN PRIMA DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU...
Pasal 32
BAB 10 — PELAPORAN
(1) Unit Kerja wajib menyusun dan menyampaikan laporan tahunan pelaksanaan penyelenggaraan Pelayanan Publik di lingkungan kerjanya kepada Sekretaris Utama LIPI atau Deputi terkait. (2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat pada minggu pertama bulan Januari tahun berikutnya.
