PERBAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2011 tentang SISTEM INFORMASI PENYIDIKAN
Pasal 15
BAB 3 — TATA CARA PENYAMPAIAN INFORMASI PENYIDIKAN
Penyampaian informasi penyidikan melalui media cetak dan elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d, meliputi: a. penjelasan tentang peristiwa pidana yang terjadi, antara lain:
- peristiwa pidana yang baru terjadi dan menjadi perhatian publik;
- perkembangan penyidikan perkara pidana;
- klarifikasi polemik yang berkembang di masyarakat terkait penyidikan perkara pidana oleh penyidik; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
b. menjawab pertanyaan media terkait penyidikan perkara pidana oleh penyidik.
