PERBAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2011 tentang SISTEM INFORMASI PENYIDIKAN
Pasal 14
BAB 3 — TATA CARA PENYAMPAIAN INFORMASI PENYIDIKAN
(1) Penyampaian informasi penyidikan melalui telepon atau SMS gateway sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, diberikan secara terbatas kepada masyarakat yang meminta informasi melalui telepon atau SMS. (2) Telepon atau SMS yang dapat dihubungi oleh masyarakat: a. Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) sesuai wilayah hukum masing-masing; dan b. nomor telepon kantor kepolisian dan/atau nomor telepon seluler yang telah disebarluaskan oleh masing-masing kesatuan.
