PERBAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN ORGANISASI...
Pasal 63
BAB 3 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat peraturan ini mulai berlaku, seluruh organisasi dan tata kerja di lingkungan Mabes Polri sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Kapolri No. Pol.: Kep/53/X/2002 tanggal 17 Oktober 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik INDONESIA beserta perubahannya, masih tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi Polri secara rinci berdasarkan Peraturan ini.
