PERBAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN ORGANISASI...
Pasal 64
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka Keputusan Kapolri No. Pol.: Kep/53/X/2002 tanggal 17 Oktober 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik INDONESIA beserta perubahannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
