PERBAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN ORGANISASI...
Pasal 62
BAB 2 — STRUKTUR ORGANISASI MABES POLRI
(1) Di lingkungan Polri terdapat Unit Pelaksana Teknis (UPT) tertentu sebagai pelaksana tugas teknis Polri bidang tertentu. (2) Susunan Organisasi dan Tata Kerja UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kapolri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
