PERBAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2007 tentang BIMBINGAN PENYULUHAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
Pasal 8
BAB 4 — PELAKSANAAN KEGIATAN
Persiapan dalam pelaksanaan kegiatan bimbingan penyuluhan Kamtibmas meliputi: a. menyiapkan materi; b. mengkoordinasikan dengan pejabat dan instansi terkait; c. menyiapkan petugas bimbingan penyuluhan yang menguasai permasalahan; d. menyusun tim penyelenggara kegiatan; dan e. menyiapkan alat-alat peraga, alat instruksi (alins), dan/atau alat penolong instruksi (alongins).
