PERBAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2007 tentang BIMBINGAN PENYULUHAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
Pasal 7
BAB 3 — KEGIATAN
Unsur-unsur yang dilibatkan dalam penyelenggaraan kegiatan bimbingan penyuluhan Kamtibmas meliputi : a. petugas Polri; b. kelompok masyarakat berdasarkan kesamaan kepentingan (community of interest);
c. para pemuda Mitra Kamtibmas; dan d. instansi terkait lainnya.
