PERBAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2007 tentang BIMBINGAN PENYULUHAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
Pasal 6
BAB 3 — KEGIATAN
Metode bimbingan penyuluhan Kamtibmas dilaksanakan melalui: a. ceramah; b. konseling; c. pemasangan spanduk dan leaflet Kamtibmas; d. tanya jawab Kamtibmas; e. diskusi; f. panggung hiburan Kamtibmas; g. pesan Kamtibmas melalui tokoh agama dan tokoh masyarakat; dan h. media cetak, media elektronik, dan media komunikasi lainnya.
