PERBAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2007 tentang BIMBINGAN PENYULUHAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
Pasal 9
BAB 4 — PELAKSANAAN KEGIATAN
Hal-hal yang perlu dilakukan petugas dalam pelaksanaan kegiatan bimbingan penyuluhan Kamtibmas antara lain: a. memperkenalkan identitas diri; b. menyampaikan materi/permasalahan secara keseluruhan, cara-cara pemecahannya, dan langkah-langkah antisipasinya; c. penggunaan bahasa yang mudah dipahami; d. metode yang digunakan sesuai dengan situasi dan kondisi; e. gunakan alat peraga, alins dan/atau alongins yang tersedia; f. kuasai audiens dan ilmu komunikasi; g. manfaatkan waktu seefisien mungkin; dan h. alokasikan waktu untuk tanya jawab materi ceramah; dan
