Pasal 9
BAB 2 — TATA CARA PENYUSUNAN LAKIP
(1) Penyusunan Perencanaan Kinerja Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilakukan seiring dengan agenda Penyusunan Renstra dan Kebijakan Anggaran. (2) Penyusunan Perencanaan Kinerja Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. komponen rencana kinerja, yang memuat: 1 sasaran sebagaimana dimuat dalam dokumen Renstra dan selanjutnya mengidentifikasi sasaran yang harus diwujudkan pada tahun yang bersangkutan, beserta indikator dan rencana tingkat capaiannya/targetnya; dan 2 Indikator Kinerja yang akan ditetapkan dan dikategorikan ke dalam kelompok: a) input; b) output; dan c) outcome. b. formulir Rencana Kinerja Tahunan. (3) Indikator Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 harus: a. spesifik dan jelas; b. dapat diukur secara objektif; c. relevan dengan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai; dan d. tidak bias. (4) Pengisian Fomulir Perencanaan Kinerja Tahunan tercantum dalam lampiran “C” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam peraturan ini.
