PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2012 tentang PENYUSUNAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI...
Pasal 8
BAB 2 — TATA CARA PENYUSUNAN LAKIP
(1) Penyusunan Indikator Kinerja Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan untuk memperoleh:
a. informasi kinerja yang penting dan diperlukan dalam melakukan manajemen kinerja secara baik; dan b. ukuran keberhasilan yang digunakan untuk perbaikan kinerja dan peningkatan akuntabilitas kinerja. (2) Penyusunan Indikator Kinerja Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Kapolri tentang Penyusunan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Polri.
