PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2012 tentang PENYUSUNAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI...
Pasal 7
BAB 2 — TATA CARA PENYUSUNAN LAKIP
(1) Renstra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan langkah awal yang harus disusun oleh unit organisasi dan Satker, terdiri dari: a. komponen Renstra yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran dan strategi; dan b. formulir Renstra, yang merupakan alat bantu untuk memudahkan penyusunan Renstra yang menunjukkan keterkaitan visi, misi tujuan, sasaran dan program. (2) Pengisian formulir Renstra tercantum dalam lampiran “B” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
