PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2012 tentang PENYUSUNAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI...
Pasal 10
BAB 2 — TATA CARA PENYUSUNAN LAKIP
(1) Penyusunan Penetapan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d memuat 2 (dua) unsur pokok:
a. pernyataan penetapan kinerja yang harus ditandatangani oleh atasan langsung dan bawahan; dan b. formulir penetapan kinerja, yang berisi tentang target capaian yang ditetapkan bersama yang akan dicapai pada akhir periode penganggaran. (2) Penyusunan Penetapan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Kapolri tentang Penyusunan Penetapan Kinerja di Lingkungan Polri.
