PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2012 tentang PENYUSUNAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip dalam menyusun LAKIP di lingkungan Polri: a. transparan, yaitu dilaksanakan secara terbuka dengan mengikutsertakan personel pada Satkernya; b. akuntabel, yaitu dapat dipertanggungjawabkan baik perencanaan, pelaksanaan maupun hasilnya; c. proporsional, yaitu hal-hal yang dilaporkan harus sesuai dengan lingkup kewenangan dan tanggung jawab masing-masing dan memuat baik kegagalan maupun keberhasilan; d. prioritas, yaitu hal-hal yang dilaporkan adalah hal yang penting dan relevan bagi pengambilan keputusan dan pertanggungjawaban Satker, yang diperlukan untuk upaya-upaya tindak lanjut; dan e. manfaat, yaitu penyusunan LAKIP bermanfaat bagi peningkatan pencapaian kinerja Satker.
