PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2012 tentang PENYUSUNAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan penyusunan LAKIP untuk: a. mewujudkan akuntabilitas instansi pada pihak-pihak yang memberi amanah; b. menilai tingkat keberhasilan dan kegagalan dalam pelaksanaan rencana kinerja yang telah ditetapkan pada dokumen penetapan kinerja setiap akhir tahun anggaran berjalan; c. mengukur tingkat capaian kinerja yang telah ditetapkan; d. memantau dan mengendalikan pelaksanaan kinerja; e. mengevaluasi pencapaian kinerja yang telah ditetapkan bagi pihak yang membutuhkan; dan f. mendorong tingkat pencapaian dan keberhasilan kinerja masa mendatang.
