PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2012 tentang PENYUSUNAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI...
Pasal 5
BAB 2 — TATA CARA PENYUSUNAN LAKIP
(1) Sistematika dalam membuat Lakip adalah: a. ikhtisar eksekutif; b. bab satu pendahuluan; c. bab dua perencanaan dan perjanjian kinerja; d. bab tiga akuntabilitas kinerja; dan e. bab empat penutup. (2) Penjabaran sistematika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran “A” yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
