PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2012 tentang PENYUSUNAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI...
Pasal 24
BAB 3 — PELAPORAN
LAKIP dimanfaatkan untuk: a. bahan evaluasi akuntabilitas kinerja bagi pihak yang membutuhkan; b. penyempurnaan dokumen perencanaan periode yang akan datang; c. penyempurnaan pelaksanaan program dan kegiatan yang akan datang; dan d. penyempurnaan berbagai kebijakan yang diperlukan.
