PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2012 tentang PENYUSUNAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI...
Pasal 23
BAB 3 — PELAPORAN
(1) Setiap Satker dan Subsatker di lingkungan Polri wajib menyampaikan LAKIP secara tertulis dan periodik setiap tahun. (2) Penyampaian LAKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk: a. mengkomunikasikan capaian kinerja Satker dalam suatu tahun anggaran yang dikaitkan dengan proses pencapaian tujuan dan sasaran Satker; dan b. mempertanggungjawabkan dan menjelaskan keberhasilan dan kegagalan tingkat kinerja yang dicapai. (3) Dokumen pendukung yang dilampirkan dalam LAKIP berupa: a. penetapan kinerja; b. pengukuran kinerja; c. struktur organisasi; dan d. keputusan atau peraturan-peraturan dan perundang-undangan tertentu yang merupakan kebijakan yang ditetapkan dalam pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran.
