PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2012 tentang PENYUSUNAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI...
Pasal 22
BAB 2 — TATA CARA PENYUSUNAN LAKIP
Perbandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c dilakukan antara:
a. kinerja nyata dengan kinerja yang direncanakan; b. kinerja nyata dengan hasil kinerja yang dicapai pada tahun-tahun sebelumnya; c. kinerja suatu Satker/Polda dengan kinerja Satker/Polda lain yang unggul di bidangnya; dan d. kinerja nyata dengan kinerja Kepolisian di negara-negara lain atau dengan standar internasional.
