PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2012 tentang PENYUSUNAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI...
Pasal 21
BAB 2 — TATA CARA PENYUSUNAN LAKIP
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b dilakukan untuk mengetahui ketepatan dan efektivitas kebijakan, sistem dan proses pelaksanaannya. (2) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. evaluasi terhadap setiap indikator kinerja untuk memberikan penjelasan lebih lanjut tentang hal-hal yang mendukung keberhasilan dan yang menyebabkan kegagalan pelaksanaan suatu kegiatan; b. evaluasi terhadap efesiensi setiap indikator kinerja dengan cara membandingkan antara output dengan input baik untuk rencana maupun realisasi; dan c. pengukuran atau penentuan tingkat efektivitas yang menggambarkan tingkat kesesuaian antara tujuan dengan hasil.
