PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2012 tentang PENYUSUNAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI...
Pasal 18
BAB 2 — TATA CARA PENYUSUNAN LAKIP
(1) Hasil kegiatan Pengukuran Kinerja dilaporkan dalam LAKIP. (2) LAKIP berisi ikhtisar pencapaian sasaran sebagaimana yang ditetapkan dalam dokumen penetapan kinerja dan dokumen perencanaan. (3) Pencapaian sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang- kurangnya menyajikan informasi tentang: a. pencapaian tujuan dan sasaran organisasi; b. realisasi pencapaian indikator kinerja utama organisasi; c. penjelasan yang memadai atas pencapaian kinerja; dan d. pembandingan capaian indikator kinerja sampai dengan tahun berjalan dengan target kinerja 5 (lima) tahunan yang direncanakan.
