PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2012 tentang PENYUSUNAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI...
Pasal 17
BAB 2 — TATA CARA PENYUSUNAN LAKIP
(1) Pengisian Formulir Pengukuran Kinerja sebagai berikut: a. isi kolom sasaran strategis, indikator kinerja dan target yang ada pada formulir Penetapan Kinerja dipindahkan ke dalam kolom sasaran Strategis, Indikator Kinerja dan Target pada formulir Penetapan Kinerja; b. kolom realisasi diisi dengan data realisasi sesuai hasil capaian kinerja nyata sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan; dan c. kolom persentase diisi dengan angka persentase pencapaian target (realisasi/target x 100%). (2) Pengisian formulir pengukuran kinerja tercantum dalam lampiran “E” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
