Pasal 16
BAB 2 — TATA CARA PENYUSUNAN LAKIP
(1) Formulir pengukuran kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, memliki keterkaitan dengan formulir Penetapan Kinerja, yang dapat digambarkan sebagai berikut: a. kolom Sasaran Strategis pada formulir Pengukuran Kinerja harus sama dengan kolom Sasaran Strategis pada formulir Penetapan Kinerja;
b. kolom Indikator Kinerja pada formulir Pengukuran Kinerja harus sama dengan kolom Indikator Kinerja pada formulir Penetapan Kinerja; dan c. kolom target pada formulir Pengukuran Kinerja harus sama dengan kolom target pada formulir Penetapan Kinerja. (2) Gambaran keterkaitan formulir pengukuran kinerja dengan formulir Penetapan Kinerja tercantum dalam lampiran “D” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
