PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2012 tentang PENYUSUNAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI...
Pasal 15
BAB 2 — TATA CARA PENYUSUNAN LAKIP
(1) Pengukuran kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dituangkan dalam Formulir pengukuran kinerja. (2) Formulir Pengukuran Kinerja pada tingkat Polri memuat: a. sasaran strategis; b. indikator kinerja; c. target; d. realisasi; e. % (persentase); f. program; dan g. anggaran, yang berisi: 1 pagu; dan 2 realisasi. (3) Formulir Pengukuran Kinerja pada tingkat Satker/Subsatker Mabes Polri/Polda memuat: a. sasaran strategis; b. indikator kinerja; c. target; dan d. realisasi.
