Pasal 14
BAB 2 — TATA CARA PENYUSUNAN LAKIP
(1) Pengukuran data kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, dilakukan untuk menilai keterkaitan indikator kinerja kegiatan, yang terdiri dari: a. indikator output dan outcome, yang dilakukan secara terencana, terarah dan sistematis setiap tahun untuk mengukur efektivitas, efisiensi dan kualitas pencapaian sasaran; dan b. indikator manfaat (benefits) dan dampak (impacts), dapat diukur pada akhir tahun anggaran dalam rangka mengukur pencapaian tujuan dalam Instansi Pemerintah.
(2) Pengukuran data kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menggunakan indikator kinerja dengan memanfaatkan data kinerja yang diperoleh dari: a. data internal, yaitu data yang berasal dari sistem informasi atau ketentuan yang diterapkan pada Polri seperti informasi publik/hasil survei; dan b. data eksternal, yaitu data yang berasal dari luar instansi Polri dapat berupa data primer seperti perundang-undangan yang berlaku maupun data sekunder.
